Analisis Hukum Pidana terhadap Mahar Politik

Authors

  • Lusiana Al Vionita, Uswatul KHasanah IAIN Ponorogo

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.2.203-219

Keywords:

Mahar politik, Undang-undang Pemilu, Undangundang Partai Politik

Abstract

Pembaruan hukum pidana yakni berupa suatu usaha untuk membuat peraturan pidana menuju yang lebih baik, tidak hanya melakukan pengaturan tingkah laku masyarakat, namun juga menciptakan masyarakat yang sejahtera sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu saat. Untuk itulah dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 Partai Politik perlu direvisi untuk ketentuan-ketentuan masalah mahar politik serta bentuk pertanggungjawaban pidana praktik mahar politik yang dilakukan dalam pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang pembaharuan hukum pidana dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik terhadap praktik mahar politik. Jenis penelitian ini, merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan literatur dan peraturan perundang-undangan, dengan analisis data secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian pembahuruan hukum pidana harus segera dilakukan terhadap Undang-Undang No. 7 tahun 2017 Pemilu dan Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik oleh pembuat kebijakan agar praktik mahar politik yang dilakukan oleh partai politik dan calonnya dalam pemilu tidak terulang kembali, karena akan mencederai dan merusak nilai-nilai demokrasi serta kehawatiran akan timbulnya praktik KKN *

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Bangdung: Citra Aditya Bakti. 2002.
Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Hukum Pidana. Semarang: Kencana. 2010.
Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana. Balai Lektur Mahasiswa.
Remmelink, Jan. Hukum Pidana. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2003.
Susilo, Adhi Budi dan Anas Sabani, 2018, “Mahar Politik Sebagai Bagian Dari Unsur Tindak Pidana”, Seminar Nasional Hukum Unoversitas Negeri Semarang. Vol. 4, No. 2.
Usman. Analisis Perkembangan Teori Hukum Pidana, Jurnal Ilmu Hukum.
Peraturan Perundangan
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang No.2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Internet
Yulika, Nila Chrisna. https://www.liputan6.com/pilkada/read/3239753/4-kasus-mahar-politik-di-pilkada-serentak Diakses Tanggal 4 November 2018. Jam 14.35.

Downloads

Published

2018-12-09