Pungutan Liar oleh Aparatur Sipi Negara di Desa Sidokepung Buduran Sidoarjo Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001

Authors

  • Arif Wijaya UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2018.4.2.301-323

Keywords:

pungutan liar, undang-undang

Abstract

Pungutan liar (pungli) berupa uang sogokan atau uang siluman atau uang suap ini adalah tindak pidana yang sudah jelas telah diatur di dalam ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana antara lain tercantum dalam Ps.209, Ps. 210, Ps.418, Ps 419 dan Ps. 420 KUHP. yang dimasukkan menjadi delik korupsi menurut Ps. 5, 6, 7, 8, 9, dan Ps. 12 dari butir a sampai dengan UU. No.20 tahun 2001, yang merubah UU.Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No.31 Tahun 1999, dengan formulasi sanksi yang lebih diperberat (gequalificeerd). Psl. 5 Undang-undang No.31 Thun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 isinya sebagai berikut:

“Setiap orang melakukan tindak pidana sebagaimana di maksud  dalam Pasal 209 KUHP. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,= (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak denda Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)â€.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alam A.S dan Amir Ilyas, Pengantar Krimnologi, Makassar, Pustaka Refleksi, 2010

Andi Hamzah, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasiunal dan Internasional, , Jakarta, PT. Raja Crafindo Persada

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Jakarta, Buana Ilmu, 2004

Bambang Widjojanto, Problem, Kritik dan Perdebatan penegakan hukum, Jakarta, 2009

B. Bosu, Sendi-sendi Kriminologi. Usaha Nasional, Surabaya, 1982

Dewi Maulidah, Pungutan Liar Oleh Aparatur Sipil Negara dalam Undang-Undang no. 20 Tahun 2001 Perspektif Hukum Pidana Islam, Sripsi-Jurusan Hukum Publik Islam, UIN Sunan Ampel Surabaya, 2017

Gilang Andhika Gunawan, Tinjauan Kriminologis Terhadap Pungutan Liar Kepada Pengemudi Angkutan Antar Daerah, Skripsi-Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNHAS Makassar, 2013

H. M. Nurul Irfan, Korupsi dalam Hukum Islam, Jakarta, Amzah, 2011

Koencaraningrat, Bunga Rampai Kebudayaan, Mentalitas, dan Pembangunan, Jakarta, PT. Gramedia, 1974


Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana, Cet.VI, 2010

Romli Atmasasmita..Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung, Erecsa,1992

Saifullah, Konsep Dasar Metode Penelitian dalam Proposal Skripsi, (Malang: Fakultas Syariah UIN Malang, t.t

Sarkawi, Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Yogyakarta, Graha Ilmu, 2014

Soejono Soekanto, Beberapa Aspek Sosio Yuridis Masyarakat, Bandung: Alumni, 1983

Soedjono Dirdjosisworo, Pungutan liar: Analisa Hukum & Kriminologi, Cetakan ke-2, Bandung, Sinar Baru, 1983

Topo Santoso dan Eva Achjani. Kriminologi, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2001


Urip Santoso, Hukum Agrari:KajianKomprehensif, ,Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2012

Undang-Undang

Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 RI
UU No.20 Tahun 2001
Wawancara dengan Samsul Haryadi, Sekretaris Desa (Carik) Desa Sidokepung Buduran Sidoarjo, 24 September 2018
www.hukumonline.com, Diakses tanggal 10 Oktober 2017
etd.repository.ugm.ac.id/downloadfile/68904/.../S2-2014-326117-chapter1.pdf, diakses 10 Oktober 2018
http://repositori.uin-alauddin.ac.id/5324/1/Syamsir%20Alam.pdf , diakses 10 Oktober 2018
http://ilhamgusmayadi15.blogspot.com/2016/12/pungutan-liar-pungli-dalam-dunia.html, diakses 10 Oktober 2018

Downloads

Published

2018-12-10