Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Kejahatan Korporasi dalam Lingkungan Hidup

Authors

  • Ahmad Imaduddin Pesantren

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2019.5.2.265-288

Keywords:

corporate crime, environmental law, Islamic criminal law, jarimah ta'zir. kejahatan korporasi, hukum lingkungan hidup, hukum pidana Islam, jarimah ta’zir.

Abstract

Corporate crime is indeed significant to discuss, because it cannot be denied that the role of the corporation is now very important. In this case there needs to be strict criminal liability, so that corporations do not pollute rivers, beaches or endanger the lives of workers or the public or others. Also so that the corporation does not become a fertile ground for corruption. This paper comes with the aim of wanting to know the review of Islamic criminal law against corporate crime. At the end of the paper, it is concluded that: (1) corporate crime in Law No. 23/1997 concerning Environmental Management is an action taken by a company, union, foundation or other organization that results in environmental pollution and / or damage, while sanctions for perpetrators of pollution and/or environmental damage are in the form of fines (ranging from Rp. 100,000. 000.00 to IDR 750,000,000.00) and / or imprisonment (ranging from 3 years to 15 years). And (2) that corporate crime and sanctions are in line and not in conflict with Islamic criminal law, which is included in the category jarimah ta'zir.

 

Abstrak: Kejahatan korporasi memang signifikan untuk dibahas, karena tidak bisa dipungkiri bahwa peran korporasi saat ini menjadi sangat penting. Dalam hal ini perlu ada pertanggungjawaban pidana secara tegas, agar korporasi tidak mencemari sungai, pantai atau membahayakan jiwa pekerja atau publik atau lainnya. Juga agar korporasi tidak menjadi tempat tumbuh suburnya tempat korupsi. Tulisan ini hadir dengan tujuan ingin mengetahui tinjauan hukum pidana Islam terhadap kejahatan korporasi. Di akhir tulisan disimpulkan, bahwa: (1) kejahatan korporasi dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup merupakan tindakan yang dilakukan oleh perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, sedangkan sanksi bagi pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan adalah berupa denda (berkisar antara Rp. 100.000.000,00 sampai dengan Rp. 750.000.000,00) dan/atau pidana penjara (berkisar antara 3 tahunsampai dengan 15 tahun). Dan (2) bahwa kejahatan korporasi dan sanksinya tersebut sejalan dan tidak bertentangan dengan hukum pidana Islam, di mana termasuk dalam kategori jarimah ta'zir.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Admin. “Kejahatan Korporasi.” Diakses 2 Oktober 2018. http://pitoyoadhi.wordpress.com/2004/02/10/kejahatan-korporasi/.
———. “Kejahatan Korporasi.” Diakses 2 Oktober 2018. http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2006/012006/11/0901.
———. “Lemahnya Penegakan Hukum Lingkungan di Tanah Air (Rakyat Kecil selalu Jadi Korban).” Jawa Pos, 4 Juli 2007.
———. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Perikanan.” Diakses 2 Oktober 2018. www.solusihukum.com.
Amalia, Renata. “Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Hukum Islam.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 2 (Desember 2016).
“Asas Subsidiaritas tetap Dipertahankan dalam Hukum Pengelolaan Lingkungan.” Surabaya Pagi, 6 Juli 2007.
Assidiqy, Muhammad Hasbi. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1988.
’Audah, Abdul Qodir. Al-Tashri’ al-Jinaiy al-Islamy. Juz 1. Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1992.
Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an dan Tarjamah. Surabaya: Al-Hidayah, 2002.
Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1967.
Hatrik, Hamzah. Asas Pertaggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 1996.
Mubarok, Nafi’. Kriminologi dalam Prespektif Islam. Sidoarjo: Dwiputra Pustaka Jaya, 2017.
———. “Tujuan Pemidanaan dalam Hukum Pidana Nasional dan Fiqh Jinayah.” Jurnal Al-Qanun 21, no. 2 (Desember 2015).
Mufid, Moh. “Eco-Literacy Fiqh Al-Bi’ah Dalam Hukum Nasional.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 2, no. 1 (Juni 2016).
Poernomo, Bambang. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1993.
Rezeki, Septya Sri. “Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 1, no. 1 (Juni 2015).
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Diterjemahkan oleh Husein Nabhan. Juz 11. Bandung: Al-Ma’arif, 1987.
Sanad, Nagaty. The Theory of Crime and Criminal Responsibility in Islamic Law Saria. Chicago: Office of International Criminal Justice, 1991.
Santoso, Topo. Membumikan Hukum Pidana Islam: Penegakan Syari’at dalam Wacana dan Agenda. Jakarta: Gema Insani Press, 2003.
Suwarsono, Tjuk. “Mencermati Pasal Tanggung Jawab Sosial dalam UU PT (CSR, CD, SM, dan Filantrop).” Jawa Pos, 27 Juli 2007.
Tim Penyusun. Hasil-hasil Muktamar Ke-29 NU. Jakarta: LTN-PBNU, 1996.
———. “Kejahatan Korporasi dalam RUU KUHP: Catatan Focus Group Discussion (FGD).” Diakses 2 Oktober 2018. www.elsam.or.id.
Ubaidilah, M. Hasan. “Fiqh al-Biah (Formulasi Konsep al-Maqasid al-Shari’ah dalam Konservasi dan Restorasi Lingkungan).” Jurnal Al-Qanun 13, no. 1 (Juni 2010).
Wijoyo, Suparto. “Kebijakan Sesat Teror Lingkungan.” Surabaya Pagi, 6 Juli 2007.
Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Amanah, 2006.

Downloads

Published

2019-12-20