Pendidikan Antikorupsi bagi Paralegal Komunitas untuk Isu Pemilihan Umum di Kota Kediri

Authors

  • Rizki Dermawan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Moch Choirul Rizal Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Mochammad Agus Rachmatulloh Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri
  • Muhammad Fajar Sidiq Widodo Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2022.8.2.165-191

Keywords:

Pendidikan Anti Korupsi, Paralegal Komunitas, Pemilihan Umum

Abstract

Praktik-praktik transaksional yang cenderung koruptif dalam pemilihan umum (pemilu) di Indonesia ditengarai akan tetap terjadi, karena masih ditemukannya sikap yang cenderung permisif terhadap korupsi. Padahal, praktik yang koruptif itu perlahan-lahan akan menggerus kehidupan demokrasi dan menghancurkan kedaulatan rakyat. Mengingat masalah tersebut, penelitian ini merumuskan pola yang baik terkait pendidikan antikorupsi bagi paralegal komunitas untuk isu pemilu oleh organisasi bantuan hukum (OBH) perguruan tinggi (PT) di Kota Kediri. Penelitian ini termasuk sebagai penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan kebijakan dan pendidikan. Hasilnya, kebijakan tentang bantuan hukum memberikan kepercayaan kepada OBH yang terverifikasi dan terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum secara litigasi dan nonlitigasi untuk masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. OBH PT di Kota Kediri belum semua terverifikasi dan terakreditasi, sehingga berpengaruh pada pendanaan untuk menjalankan program-programnya. Namun, keadaan demikian tidak dapat dijadikan alasan untuk menutup ruang pelayanan kepada masyarakat, mengingat sumber daya manusia yang dimiliki oleh PT, misalnya, adalah pendidikan antikorupsi bagi paralegal komunitas untuk isu pemilu dengan berbasis pada cara-cara yang partisipatif dan dialogis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abby, Tabrani. “Kata Pengantar.” In Modul Paralegal: Keterampilan Advokasi. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan Indonesia Australia Legal Development Facility, 2009.

Adelina, Fransiska. “Bentuk-Bentuk Korupsi Politik.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 1 (2019): 59–75.

Adji, Oemar Seno. KUHAP Sekarang. Jakarta: Erlangga, 1984.

Afandi, Fachrizal. “Implementasi Pengabdian Masyarakat Berbasis Access to Justice Pada Lembaga Bantuan Hukum Kampus Negeri Pasca Pemberlakukan Undang-Undang Bantuan Hukum.” Jurnal Rechtsvinding 2, no. 1 (2013): 31–45.

Arif, Andry Rahman. “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Terdakwa Yang Tidak Mampu Dalam Perkara Pidana Di Kota Bandar Lampung.” Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2015).

Astuti, Puji. “LSM Dan Gerakan Antikorupsi: Analisis Peran LSM Dalam Membangun Kesadaran Antikorupsi Dan Dalam Memerangi Tindak Pidana Korupsi Di Kota Semarang.” Jurnal Ilmu Sosial 13, no. 2 (2014): 51–62.

Budiningsih, C.A. Pembelajaran Moral: Berpijak Pada Karakteristik Siswa Dan Budayanya. Jakarta: Bhineka Cipta, 2004.

Chrisbiantoro, M Nur Sholikin, and Satrio Wirataru. Bantuan Hukum Masih Sulit Diakses (Hasil Pemantauan Di Lima Provinsi Terkait Pelaksanaan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Jakarta: Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasa, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, dan Australia Indonesia Partnership for Justice, 2014.

Creswell, John W., and Vicki L. Plano Clark. Designing And Conduting Mixed Methods Research. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2018.

Dananjaya, Utomo. Media Pembelajaran Aktif. Bandung: Penerbit Nuansa, 2010.

Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Bantuan Hukum Bagi Golongan Masyarakat Yang Kurang Mampu. Jakarta: Direktorat Jenderal Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara Departemen Kehakiman Republik Indonesia, 1998.

Fatah, Abdul, and Sugianto. Risalah Kebijakan: Mendorong Kebijakan Bantuan Hukum Di Jawa Timur Demi Pemajuan Hak Konstitusional Warga Negara Dan Hak Atas Keadilan (Access to Justice). Surabaya: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, 2017.

Kelompok Kerja Akses Terhadap Keadilan Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Strategi Nasional Akses Terhadap Keadilan. Jakarta: Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2009.

Kelompok Kerja Paralegal Indonesia. Kritisi Rancangan UUBH Dari Aspek Paralegal Dan Pemberdayaan Hukum (Legal Empowerment). Jakarta: Kelompok Kerja Paralegal Indonesia, 2014.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024,” 2022. https://jdih.kpu.go.id/detailpkpu-724d54587077253344253344.

Kurniadi, Yusuf. “Dampak Masif Korupsi.” In Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Bagian Hukum Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2011.

Kurniawati, Farida. “Peran Lembaga Bantuan Hukum Perguruan Tinggi Dalam Pemberian Pelayanan Konsultasi Dan Bantuan Hukum Kasus Pidana Studi Terhadap Aspek Normatif-Empiris Di Surakarta.” Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2012): 225–36.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana, 2019.

Pri, Jeffri, Edwin Tunggawan, and Kennedy Kenny. “Dampak Peniadaan Paralegal Terhadap Perlindungan Hukum Kepada Kelompok Masyarakat Miskin (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 22 P/HUM/2018).” Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, Dan Seni 2, no. 2 (2018): 726–39.

Pujiarto, Iwan Wahyu, Syafruddin Kalo, Eka Putra, and Edy Ikhsan. “Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Arena Hukum 8, no. 3 (2015): 300–463.

Purbaya, Tandiono Bawor. Tugas Dan Fungsi Paralegal Dalam Pemberdayaan Hukum. Yogyakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, 2010.

Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. “Bentuk-Bentuk Korupsi Politik Yang Perlu Diketahui,” 2022. https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20220524-bentuk-bentuk-korupsi-politik-yang-perlu-diketahui.

Ramdan, Ajie. “Bantuan Hukum Sebagai Kewajiban Negara Untuk Memenuhi Hak Konstitusional Fakir Miskin.” Jurnal Konstitusi 11, no. 2 (2014): 233–55.

Rizal, Moch Choirul. “Kebijakan Hukum Tentang Bantuan Hukum Untuk Pemberantasan Korupsi Di Indonesia.” Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 4, no. 1 (2018): 147–71.

S., Sudjana. Metode Dan Teknik Pembelajaran Partisipatif Pendidikan Non Formal. Bandung: Falah Production, 2005.

Saleh, Abdul Rahman, Toety Heraty Roosseno, Abdurrahman Wahid, Irawan Saptono, Henny Supolo, Siti Aminah, Bambang Widjojanto, et al. Verboden Voor Honden En Inlanders Dan Lahirlah LBH. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 2012.

Saptono, Irawan. “Kisah Panjang Gerakan Bantuan Hukum.” In Verboden Voor Honden En Inlanders Dan Lahirlah LBH. Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 2012.

Sarjono, Andrie Gusti Ari. “Kedudukan Hukum Paralegal Desa Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 22P/HUM/2018).” Nommensen Journal of Legal Opinion 1, no. 1 (2020): 78–95.

Sihombing, Uli Parulian. “Perspektif Dan Implementasi Keadilan Sosial Di Dalam Pendidikan Hukum.” In Pengabdian Masyarakat Untuk Keadilan: Modul Pelatihan Untuk Memperkuat Kapasitas Kelembagaan LBH Kampus. Jakarta: The Indonesian Legal Resource Center (ILRC), 2009.

Sofia, Asriana Issa. “Model Pembelajaran Mata Kuliah Anti-Korupsi.” In Pendidikan Anti Korupsi Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Bagian Hukum Kepegawaian Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, 2011.

Sovia, Sheyla Nichlatus, Abdul Rouf Hasbullah, Andi Ardiyan Mustakim, Setiawan, Mochammad Agus Rachmatulloh, Pandi Rais, Moch Choirul Rizal, et al. Ragam Metode Penelitian Hukum. Kediri: Lembaga Studi Hukum Pidana, Excellent 12: Solidaritas untuk Penelitian Hukum, dan Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia Fakultas Syariah IAIN Kediri, 2022.

Sunggono, Bambang, and Aries Harianto. Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju, 2009.

The Indonesian Legal Reosurce Center dan Forum Solidaritas LKBH Kampus. Menjamin Hak Atas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Marginal: Position Paper RUU Bantuan Hukum Dan Peran LKBH Kampus. Jakarta: Delapan Cahaya Indonesia Printing, 2010.

Wahab, Solichin Abdul. Analisis Kebijaksanaan, Dari Formulasi Ke Implementasi Kebijaksanaan Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2008.

Wibawa, Dhevy Setya, Murniati Agustian, and M. Tri Warmiyati. “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif.” Muqoddima: Jurnal Pemikiran Dan Riset Sosiologi 2, no. 1 (2021): 1–18.

Wignjosoebroto, Soetandyo. Hukum: Konsep Dan Metode. Malang: Setara Press, 2013.

———. “Kebutuhan Warga Masyarakat Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum.” In Bantuan Hukum: Akses Masyarakat Marginal Terhadap Keadilan. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, 2007.

Zachrie, Ridwan, and Wijayanto. Korupsi Mengorupsi Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Downloads

Published

2022-12-12