Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Non Litigasi di Dinas Pertahanan Kab. Aceh Tenggara Pasca Perpres No. 23 Tahun 2015

Authors

  • Fadil Muhammad Salam UIN Sumatera Utara
  • Khalid Khalid UIN Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.1.111-127

Keywords:

Sengketa Tanah, Non Litigasi, Dinas Pertahanan Aceh

Abstract

Permasalahan pada penelitian di dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara ini mengenai sengketa tanah melalui non litigasi pasca perpres nomor 23 tahun 2015. Kajian pustaka yang bersifat pendekatan deskriptif analitis serta penelitian hukum yuridis empiris merupakan metode-metode yang digunakan dan merupakan bagian dari jenis penelitian. Adapun hasil dari kegiatan penelitian yang telah dilakukan  menunjukan dasar hukum serta adanya wewenang dari dinas bidang pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara selama menyelesaikan persengketaan tanah dengan memberikan fasilitas untuk penyelesaian konflik pertanahan dan sengketa, melakukan advokasi hukum, melakukan kerjasama pada lembaga pertanahan kabupaten/kota, dan menjalankan amanah untuk tugas kedinasan yang diberikan kepala dinas. Kantor dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah maka menggunakan mekanisme seperti pengaduan kepada kantor dinas pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara, mengidentifikasi tanah sengketa berupa data dan konflik yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara, pihak yang bersengketa dipanggil, kemudian mediasi yang dilaksanakan dinas pertanahan dalam upaya mencari kesepakatan bersama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Banda Aceh: Sinar Grafika, 2016.

Andhara, Destya. “Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh Di Kota Banda Aceh.” Law Journal Syiah Kuala 4, no. 2 (2020).

Fajar, Mukti, and Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normative Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Hamitijo, Ronny Sumitro. Metodelogi Penelitan Hukum Dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000.

Ikhsan, Muhammad. “Peran Kantor Badan Pertanahan Kota Banjarmasin Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi.” Skripsi Universitas Islam Kalimantan, 2022.

Murad, Rusmadi. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Bandung: Alumni, 1991.

Nofrizal, Rahmat, Husni Jalil, and Muhammad Saleh. “Kedudukan Dinas Pertanahan Aceh Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Pasca Perpres Nomor 23 Tahun 2015.” Law Journal Syiah Kuala 3, no. 3 (2019).

“Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 40 Tahun 2019. Tentang Kedududukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Aceh Kabupaten Aceh Tenggara,” n.d.

“Peraturan Gubernur Aceh Nomor 133 Tahun 2016, Tentang Kedududukan, Susunan Organisasi, Tugas, Funsi Dan Tata Kerja Dinas Pertanahan Aceh,” n.d.

“Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Pengalihan Kantor Wilayah,” n.d.

Peter, Marjuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Kencana, 2005.

Santoso, Aris Prio Agus, Aryono, and Ns. Yooga Dewa Brahma. Alternative Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.

Soekanto, Soerjono, and Sri Mudji. Penelitian Hukum Normative: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Sumardjono, Maria S. W., Nurhasan Ismail, and Isharyanto. Mediasi Sengketa Tanah Potensi Penerapan Alternative Penyelesaian Sengketa (Adr) Di Bidang Pertanahan PT Kompas Media Nusantara. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2008.

Ulitamba, Friskylia Lisma. “Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru.” Skripsi Universitas Islam Riau, 2020.

Umam, Khotibul. Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

“Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah,” n.d.

Wismaya, Made Yudha, and I Wayan Novy Purwanto. “Peran Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mekanisme Mediasi,” 2019, 1–6.

Downloads

Published

2023-06-30

Issue

Section

Articles