Sanksi Catcalling Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Authors

  • Muhammad Ridha UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
  • Dhea Permata UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
  • Rika Aryati Akademi Pariwisata Paramitha Bukittinggi
  • Andriyaldi Andriyaldi UIN Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.147-163

Keywords:

Catcalling, Hukum Pidana Islam, Hukum Positif

Abstract

Adapun maksud dari artikel ini adalah untuk mengetahui Pandangan Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam terkait dengan tindakan catcalling serta sanksi dari perbuatan tindak pidana catcalling menurut hukum positif dan hukum islam. Motivasi penulis untuk membahas permasalahan ini ialah dilatarbelakangi dengan banyaknya masyarakat yang menjadi korban catcalling tetapi mereka tidak melaporkan ke pihak yang berwajib di karenakan mereka tidak mengetahui sanksi yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Mereka juga menganggap hal itu biasa saja bahkan ada beberapa yang merasa bangga dengan godaan catcaller. Metode penlitian dalam artikel ini menggunakan penelitian empiris dan teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dari dokumen kemudian ditinjau dengan referensi dari buku, jurnal, artikel hukum positif dan hukum islam.  Setelah dilakukan penelitian ini dapat diambil kesimpulan bahwasannya catcalling dalam hukum positif merupakan suatu tindak pidana pelecehan seksuak secara verbal dengan hukuman yang telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahin 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terdapat pada pasal 5. Sedangkan didalam hukum Islam catcalling disebut juga sebagai penghinaan karena di dalam penghinaan terdapat unsur-unsur catcalling yang dihukum dengan hukuman takzir yaitu hukuman ditentukan oleh penguasa/ hakim

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrian, Fadillah, and Heni Susanti. “Pelecehan Verbal (Catcalling) Di Tinjau Dari Hukum Pidana.” Titian: Jurnal Ilmu Humaniora 6, no. 2 (2022): 303–24. https://doi.org/10.22437/titian.v6i2.22039.

Alhakim, Abdurrkhman. “Analisis Hukum Catcalling Dan Pemenuhan Asas Bhinneka Tunggal Ika Terhadap Peraturan Daerah Kota Batam Dalam Mencegah Pelecehan Seksual Verbal.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 9, no. 3 (2021): 945–58.

Baik, Pencemaran Nama. “Volume 4, No.1, Juni 2023” 4, no. 1 (2023): 24–41.

Basyir, Muhammad. “Jarimah Yang Diancam Dengan Uqubat Cambuk Dalam Pandangan Fiqh Syafi;Iyyah Dan Hukum Pidana.” Jurnal Al-Mizan 6468 (2019): 9–25.

Dkk, Rini ayu susanti. “Fenomena Catcalling Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Desa Ciheulang Kecamatan Ciparay Kabupaten Bandung.” Resource 1, no. 2 (2022): 57–64.

Firmansyah, Deri. “Al-Mutharahah : Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan Konsep Pendidikan Akhlak : Kajian Tafsir Surat Al Hujurat Ayat 11-13 Al-Mutharahah : Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan” 19, no. 2 (2022): 58–82. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.

Hendri. “Prayer Room Qibla Direction At School In Bukittinggi : (Qibla Study in Junior High School and Senior High Schools Prayer Room).” Journal of Islamic Astronomy 1, no. 1 (2019).

Hidayat, Angeline, and Yugih Setyanto. “Fenomena Catcalling Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Secara Verbal Terhadap Perempuan Di Jakarta.” Koneksi 3, no. 2 (2020): 485. https://doi.org/10.24912/kn.v3i2.6487.

Husairi, Darsi dan Halil. “Ta’zir Dalam Perspektif Fiqh Jinayat.” Al-Qitshu 16, no. 2 (2019): 60–64.

Ilyas, Musyfikah. “Ghibah Perspektif Sunnah.” Al-Qadau 53, no. 1 (2018): 1–8.

Ismi Roni, Nur. “Persepsi Mahasiswa Terhadap Aktivitas Catcalling Di Lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar.” Jurnal Komunikasi Dan Organisasi (J-KO 3 (2021): 38–48.

Kartika, Yuni, and Andi Najemi. “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) Dalam Perspektif Hukum Pidana.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 1, no. 2 (2021): 1–21. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i2.9114.

Konstitusi, Jurnal. “Jurnal Konstitusi,” 16 (2019).

Masumy, Juita. “Ketetapan Dan Integritas Seorang Hamba Tuhan Di Tengah-Tengah Masyarakat Majemuk” 1, no. 2 (2023).

Nurahlin, Siti. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.” Jatiswara 37, no. 3 (2022): 314–23. https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.425.

Pitaloka, Tapianauli Rahayu, and Addin Kurnia Putri. “Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling).” Journal of Development and Social Change 4, no. 1 (2021): 91–114.

Putri, Livia Jayanti, and I Ketut Suardita. “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Catcalling (Pelecehan Verbal) Di Indonesia.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 2019, 1–15.

Rahmat, Wahyuddin M, and Kurniawati Kurniawati. “The Influence of Brand Experience on Brand Loyalty through Perceived Quality, Brand Trust and Customer Satisfaction as Mediation.” SEIKO : Journal of Management & Business 4, no. 3 (2022): 215. https://doi.org/10.37531/sejaman.v4i3.2550.

Sari, Adesti Novita, Ayang Ranisa Rahma, Hisny Fajrussalam, and Isna Alifia Aghniyah. “Analisis Fenomena Catcalling Terhadap Kondisi Mental Wanita Dalam Perspektif Islam” 7 (2023): 1943–51.

Sunarto, Sunarto. “Konsep Hukum Pidana Islam Dan Sanksinya Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Kordinat: Jurnal Komunikasi Antar Perguruan Tinggi Agama Islam 19, no. 1 (2020): 97–112. https://doi.org/10.15408/kordinat.v19i1.17176.

Tauratiya, Tauratiya. “Perbuatan Catcalling Dalam Perspektif Hukum Positif.” Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan 19, no. 1 (2020): 1019–25. https://doi.org/10.30863/ekspose.v1i1.690.

Wajidi, Farid, and Dahyul Daipon. “The Sanction For Not Wearing Masks in Public Places West Sumatera Provincial on 2020 Year of Regulation in Fiqh Jinayah,” 2021, 22–33.

Widyati, Lidya Suryani. “Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Presiden Atau Wakil Presiden: Perlukah Diatur Kembali Dalam Kuhp? (Defamation Against the President or Vice President: Should It Be Regulated in the Criminal Code?).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 8, no. 2 (2017): 215–34. https://doi.org/10.22212/jnh.v8i2.1067.

Zahro Qila, Saffana, Rizki Nur Rahmadina, and Fadhlin Azizah. “Catcalling Sebagai Bentuk Pelecehan Seksual Traumatis.” Jurnal Mahasiswa Komunikasi Cantrik 1, no. 2 (2021): 95–106. https://doi.org/10.20885/cantrik.vol1.iss2.art3.

Downloads

Published

2023-12-07