Implementasi Separation of Power dalam Pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR

Authors

  • Elisa Eka Andriyani UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.164-176

Keywords:

Discharge, Judges, Constitutional

Abstract

Artikel ini membahas implementasi pemisahan kekuasaan dalam konteks pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penulis menyelidiki sejarah, teori pemisahan kekuasaan, dan proses pemecatan hakim konstitusi. Keputusan DPR untuk mencopot Aswanto setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan kontroversial menimbulkan perdebatan terkait kewenangan dan prosedur. Dalam perumusan masalah, penelitian mencari pemahaman tentang implementasi pemisahan kekuasaan dalam pemecatan hakim konstitusi. Metode penelitian kepustakaan dipilih untuk mendapatkan landasan teoritis yang kuat. Pembahasan menguraikan sejarah pembentukan Mahkamah Konstitusi, perubahan peraturan, dan prinsip pemisahan kekuasaan menurut Montesquieu. Artikel menyajikan kasus konkret pemecatan Aswanto, termasuk alasan DPR, respons masyarakat sipil, dan tanggapan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Proses pemecatan, dari evaluasi Komite III hingga sidang paripurna DPR, diuraikan secara komprehensif. Terdapat penjelasan mengenai pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait batas waktu jabatan hakim konstitusi. Kesimpulan menyoroti ketidaksepakatan antara Mahkamah Konstitusi dan DPR, dengan Presiden menegaskan kepatuhan pada konstitusi. Tindakan DPR dianggap tidak sah karena melanggar prosedur pemecatan yang diatur. Penulis menyarankan peninjauan kembali tanggung jawab dan hak masing-masing badan serta menghindari tindakan yang dapat melemahkan kekuasaan dan wibawa organisasi lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku:

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial (judul asli: The Legal Science: A Social Science Perspective). Bandung: Nusamedia, Cetakan Keempat, 2011.

Indrayana, Denny. Indonesian Constitutional Reform 1999-2000, An Evaluation of Constitutional Making in Transition. Jakarta: Kompas Book Publishing, 2008.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi Kelima, 2016.

Sutabri, Tata. Analisis Sistem Informasi. Yogyakarta: Andi, 2012.

Jurnal:

Haris, BV. “Replacement of The Royal Prerogative in New Zaeland.” New Zaeland University Law Review, Vol 23 No. 285 (Juni 2009).

Moh Bagus, Helga Nurmila Sari, Urgensi Keanggotaan Dewan Perwakilan Daerah Yang Bebas Dari Anggota Partai Politik, (Jurnal Al-‘Adl, Vol 12, No 2 (2019)), DOI: http://dx.doi.org/10.31332/aladl.v12i2.1356

Prabandani, Hendra Whani. “Batas Konstitusional Kekuasan Eksekutif Presiden.” Biro Hukum Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (2015).

Richard, John D. “Separation of Powers: The Canadian Experience.” Duquesne Law Review. Vol 47 No. 731 (September 2009).

Suparto. “Teori Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi Menurut Negara Barat dan Islam.” Jurnal Hukum Islam. Vol 19 No. 1 (Juni 2019).

Internet:

Al-Khawarizmi, Danang Averroes. “Pemisahan Kekuasaan (Separation of Power)”. negarahukum.com. 25 November 2011. <https://www.negarahukum.com/pemisahan-kekuasaan-separation-of-power.html>

Argawati, Utami. “Pemberhentian Hakim Konstitusi Sebelum Masa Jabatan Berakhir”. mkri.id. 23 November 2022. <https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18715&menu=2>

Bbc.com. “Pemberhentian Hakim MK Aswanto, Istana isyaratkan abaikan DPR ‘Posisi presiden jelas tunduk pada konstitusi’”. bbc.com. 05 Oktober 2022. <https://www.bbc.com/indonesia/articles/ckrzgm2813xo.>

Farisa, Fitria Chusna. “Respons Pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR, UUMK Digugat”. nasional.kompas.com. 13 Oktober 2022. <https://nasional.kompas.com/read/2022/10/13/05300021/respons-pemberhentian-hakim-aswanto-oleh-dpr-uu-mk-digugat>

Kemendikbud, “Sistem”, <https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sistem>

Komisi III. “Penggantian Hakim MK Aswanto Telah Sesuai Mekanisme”. dpr.go.id. 24 Oktober 2022. <https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41327/t/Penggantian+Hakim+MK+Aswanto+Telah+Sesuai+Mekanisme>

Wulandari, Trisna. “Sistem Pembagian Kekuasaan Trias Politika dan Penerapannya”. detik.com. 02 Desember 2021. <https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5837143/sistem-pembagian-kekuasaan-trias-politika-dan-penerapannya>

Downloads

Published

2023-12-07