Perlindungan Hukum Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Perspektif Fiqh Jinayah

Authors

  • Nafi' Mubarok UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.195-218

Keywords:

Hirabah; Pidana Islam; Kejahatan Terorganisir; Preman.

Abstract

Tujuan dari penulisan artikel ini adalah mendeskrisikan dan menganalisa bentuk konkrit perlindungan hukum bagi anak, khususnya Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), baik dalam hukum pidana positif maupun dalam Hukum Pidana Islam. Di akhir tulisan disimpulkan bahwa dasar hukum perlindungan hukum ABH secara internasional adalah Convention of Rights of Child 1989, sedangkan secara nasional adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang secara spesifik terdapat dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Berikutnya, bentuk konkrit perlindungan kepada ABH adalah pemberian kekhususan pada pelaku pidana anak, berupa: (1) hak-hak anak dalam proses peradilan pidana,  (2) pengaturan secara tegas mengenai keadilan restoratif dan diversi, (3) penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan terbaik bagi anak, (4) adanya Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Sedangkan, dalam Hukum Pidana Islam status ABH terkait dengan faktor-faktor yang menyebabkan “terhapusnya sanksi pidana” bagi pelaku jarimah, yang terkait dengan dua unsur, yaitu: (1) memiliki daya pikir (iradah) dan (2) memiliki pilihan (ikhtiyar). Sehingga, anak yang belum baligh ketika melakukansuatu jarimah tidak bisa dikenakan sanksi pidana, dan jika ada kerugian perdata maka sanksi perdata bisa dibebankan kepada orang tua atau walinya. Namun hakim bisa menjatuhkan sanksi sebagai pengajaran, jika dianggap berguna bagi anak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abu Daud. Sunan Abi Daud. Vol. 4. Beirut: Maktabah al-Asriyyah, t.t.

Adinugraha, Hendri Hermawan. “Kewenangan dan Kedudukan Perempuan Dalam Perspektif Gender: Suatu Analisis Tinjauan Historis.” Marwah: Jurnal Perempuan, Agama dan Gender 17, no. 1 (2018).

Alamsyah, Rahmad, dan Aneesh V. Pillai. “Perspectives on Islamic Criminal Law and Positive Indonesian Criminal Law Against Children Who Commit Crimes.” Penal Law: International Journal of Law 1, no. 1 (2022).

Arifin, Imam Subaweh, dan Umi Rozah. “Konsep Doli in Capax terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Masa Depan.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia: Program Studi Magister Ilmu Hukum 3, no. 1 (2021).

Djanggih, Hardianto. “Konsepsi Perlindungan Hukum Bagi Anak sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal Dan Non-Penal.” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 30, no. 2 (2018).

Dwiati, Ira. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Peradilan Pidana.” Tesis, Universitas Diponegoro Semarang, 2007.

Eleanora, Fransiska Novita, Zulkifli Ismail, Ahmad, dan Melanie Pita Lestari. Buku Ajar Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan. Bojonegoro: Madza Media, 2021.

Gosita, Arif. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: Akademi Pressindo, 2004.

Hadjon, Phillipus M. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1987.

Hanafi, Ahmad. Asas-asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang, 1990.

Hasan, Mustofa. Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah). Bandung: Pustaka Setia, 2013.

Hendrawati, Heni, Nurwati, dan Budiharto. “Children’s Criminal Responsibilities: Comparative Study in Islamic and Criminal Law.” Varia Justicia 14, no. 2 (2018).

Herawati, Tuti. “Child Judicial System: Islamic Criminal Law Concerning Criminal Enforcement of Children in The Court of Subang District.” Legal Brief 10, no. 2 (Mei 2021).

Indriati, Noer, Suyadi, Khrisnhoe Kartika, Sanyoto, dan Wismaningsih. “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Studi tentang Orang Tua sebagai Buruh Migran di Kabupaten Banyumas).” Mimbar Hukum 29, no. 3 (Oktober 2017).

Ismawati, Sri. “Mekanisme Penyelesaian Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Masyarakat Dayak Kanayatn (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak).” Jurnal Dinamika Hukum 13, no. 2 (2013).

Juvenile Justice Reform Commission. “The Rights of Children In Conflict with The Law.” Ministry of Justice of Montenegro, UNICEF Montenegro, 2007.

Moh Bagus, Ragam dan Perkembangan Penegakan Hukum di Indonesia Pasca Reformasi, (Jurnal Al-Jinayah: Hukum Pidana Islam), https://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/HPI/article/view/1775

Mubarok, Nafi’. Buku Ajar Hukum Pidana. Disunting oleh Imam Ibnu Hajar. Sidoarjo: Kanzun Books, 2020.

———. “Kebijakan Negara dalam Keterlambatan Pengurusan Akta Kelahiran Anak” 19, no. 1 (Juni 2016).

Pribadi, Dony. “Perlindungan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum.” Jurnal Hukum Volkgeist 3, no. 1 (Desember 2018).

Putri, Elita Perwira. “Analisis Dampak Pemenjaraan pada Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pemasyarakatan Anak.” Dalam Empowering Self, 2016.

Royen, Uti Ilmu. “Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja/Buruh Outsourcing.” Tesis, Universitas Diponegoro Semarang, 2009.

Roza, Darmini, dan Laurensius Arliman S. “Peran Pemerintah Daerah di dalam Melindungi Hak Anak di Indonesia.” Jurnal Masalah-masalah Hukum 47, no. 1 (2018).

Said, Muhammad Fachri. “Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Cendekia Hukum 4, no. 1 (September 2018).

Sani, Adam, Rusjdi Ali Muhammad, dan Moh. Din. “Pemidanaan Anak Menurut Konsepsi Hukum Islam dan Hukum Pidana Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala 3, no. 3 (Agustus 2015).

Sarong, A. Hamid, dan Nur Ahmad Fadhil Lubis. “The Child Rights in Islamic Law With a Special Focus on Aceh.” PETITA: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Syariah 4, no. 1 (2019).

Sasongko, Wahyu. Ketentuan-ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Penerbit Universitas Lampung, 2007.

Sholikhati, Yunisa, dan Ike Herdiana. “Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), Tanggung Jawab Orang Tua atau Negara?” Dalam Psychology Forum UMM: Seminar Psikologi dan Kemanusiaan, 2015.

Soemitro, Irma Setyowati. Aspek hukum Perlindungan Anak. Jakarta: Bumi Aksara, 1990.

Soetodjo, Wagiati. Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Wahid, Abdul, dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual : Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan. Bandung: Refika Aditama, 2001.

Wahyudi, Tegar Sukma, dan Toto Kushartono. “Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga Dihubungkan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.” Jurnal Dialektika Hukum 2, no. 1 (2020).

Wahyuni, Fitri. Hukum Pidana Islam: Aktualisasi Nilai-nilai Hukum Pidana Islam dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Tanggerang Selatan: Nusantara Persada Utama, 2018.

Downloads

Published

2023-12-07