Dehumanisasi Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkotika di Indonesia Menurut Hukum Islam

Authors

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2023.9.2.219-235

Keywords:

Dehumanisasi, Hukuman Mati, Pengedar Narkotika, Hukum Islam

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui sejauh apa kesan dehumanisasi yang timbulkan dalam penerapan hukuman mati pada pengedar narkotika dan untuk mengetahui respons hukum Islam menyikapi penerapan hukuman mati bagi pengedar narkotika secara humanis. Metode penelitian hukum ini bersifat normatif dengan pendekatan studi literature dengan analisis data kualitatif dari data primer dan sekunder yang bersifat induktif. Hasil penelitian menyimpulkan,  pertama, bahwa kesan dehumanisasi didasari pada dampak sejarah eksekusi mati yang kelam dari masa ke masa, kemunculan gerakan-gerakan penegak Hak Asasi Manusia yang semakin marak di beberapa negara, implementasi aturan-aturan berskala internasional yang melarang hukuman mati, bentuk penolakan grasi dan berbagai bentuk perbuatan pengedaran  yang digeneralisir hukumannya. Kedua, secara makna tekstual ayat al-Qur`ān untuk pengedar narkotika dapat dikategorikan sebagai makna fasādan fī al-ardhi dalam ranah hukuman ta’zīr yang masih terbuka hak grasi dan penuntutan keringanan hukuman di pengadilan. Namun secara kontektual dikategorikan hukumannya secara beragam dan fleksibel, sebagai ḥirābah (perampokan), al-baghyu dan peminum khamar (syirb al-khamr). Sebagai solusi hukum alternatif diharapkan dapat mencerminkan penerapan hukuman yang humanis bagi pengedar narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Mahalli, Imam Jalaluddin, and Imam Jalaluddin As-Suyuti. Tafsir Al-Quran Al-Karim Lil Imam Al-Jalalain. Semarang: Maktabah Thoha Putra, 2007.

Al-Ramli, Shams al-Din. “Nihayah Al-Muhtaj.” Egypt: Mustafa Al-Halabi, 1938.

Al-Zuhailī, Wahbah. Al-Fiqh Al-Islāmi Wa ’Adillatuhu. 2nd ed. Vol. 7. Bayrūt: Dār al-Fikr, 1985.

Amir, Abd al-Aziz. Al-Ta’zir Fi Al-Syari’ah Al-Islamiyah. Beirut: Dar al-Fikr al-’Arabi, 1969.

Anwar, Umar. “Penjatuhan Hukuman Mati Bagi Bandar Narkoba Ditinjau Dari Aspek Hak Asasi Manusia (Analisa Kasus Hukuman Mati Terpidana Kasus Bandar Narkoba; Freddy Budiman).” Jurnal Legislasi Indonesia 13, no. 3 (2016): 241–51.

Arief, Amelia. “Problematika Penjatuhan Hukuman Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Dan Hukum Pidana.” Kosmik Hukum 19, no. 1 (2019).

Arifin, Syamsul. Minoritas Dalam Pandangan Syariah Dan HAM Narasi Kaum Muda Muslim. Malang: Literasi Nusantara, 2020.

Asnawi, Habib Shulton. “Hak Asasi Manusia Islam Dan Barat: Studi Kritik Hukum Pidana Islam Dan Hukuman Mati.” Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum 1, no. 1 (2012).

Bachtiar. Metode Penelitian Hukum. Tanggerang Selatan: UNPAM PRESS, 2018.

Bachtiar, Bachtiar. “Metode Penelitian Hukum,” 2019.

Bar-Tal, Daniel. “Delegitimization: The Extreme Case of Stereotyping and Prejudice.” In Stereotyping and Prejudice: Changing Conceptions, 169–82. Springer, 1989.

Barlow, Hugh D. “From Fiddle Factors to Networks of Collusion: Charting the Waters of Small Business Crime.” Crime, Law and Social Change 20 (1993): 319–37.

Buckels, Erin E, and Paul D Trapnell. “Disgust Facilitates Outgroup Dehumanization.” Group Processes & Intergroup Relations 16, no. 6 (2013): 771–80.

Cikara, Mina, Jennifer L Eberhardt, and Susan T Fiske. “From Agents to Objects: Sexist Attitudes and Neural Responses to Sexualized Targets.” Journal of Cognitive Neuroscience 23, no. 3 (2011): 540–51.

Digital, MUI. “MUI Dukung Hukuman Mati Bandar Narkoba.” MUI Digital, 2017. https://mui.or.id/berita/707/mui-dukung-hukuman-mati-bandar-narkoba/.

Freud, Sigmund. Pengantar Umum Psikoanalisis (A General Introduction To Psychoanalysis). Edited by Haris Setiowati. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009.

Goldenberg, Jamie, Nathan Heflick, Jeroen Vaes, Matt Motyl, and Jeff Greenberg. “Of Mice and Men, and Objectified Women: A Terror Management Account of Infrahumanization.” Group Processes & Intergroup Relations 12, no. 6 (2009): 763–76.

Green, Bert F, and Judith A Hall. “Quantitative Methods for Literature Reviews.” Annual Review of Psychology 35, no. 1 (1984): 37–54.

Haslam, Nick, Paul Bain, Lauren Douge, Max Lee, and Brock Bastian. “More Human than You: Attributing Humanness to Self and Others.” Journal of Personality and Social Psychology 89, no. 6 (2005): 937.

Hutapea, Bungasan. “Kontroversi Penjatuhan Hukuman Mati Terhadap Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Jakarta Selatan: Percetakan Pohon Cahaya, 2016.

ibn Hanbal, Ahmad. Musnad Ahmad Bin Hanbal. Beirut: Muassasah Al-Risalah, 2001.

Irfan, M Nurul. “Vonis Mati Bandar Dan Pengedar Narkoba Antara Putusan Mk Dan Sema (Perspektif Hukum Pidana Islam).” Al-’Adalah 12, no. 2 (2014): 281–300.

Irfan, Nurul. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Amzah, 2022.

Jainah, Zainab Ompu. “Kejahatan Narkoba Sebagai Fenomena Dari Transnational Organized Crime.” Pranata Hukum 8, no. 2 (2013).

Jainah, Zainab Ompu, and I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani. “Death Penalty for Drugs Dealers and Traffickers from the Perspective of Islamic Law.” Al-’Adalah 15, no. 1 (2018): 17–36.

Kartika, Arie, Madiasa Ablisar, Marlina Marlina, and Edy Ikhsan. “Aplikasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaksanaan Rehabilitasi Pecandu Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Rehabilitasi Kementerian Sosial Pamardi Putra ‘Insyaf’ Sumatera Utara).” USU Law Journal 3, no. 1 (2015): 44–55.

Kelman, Herbert C. “Violence without Moral Restraint: Reflections on the Dehumanization of Victims and Victimizers.” In The Criminology of War, 145–81. Routledge, 2017.

Khermarinah, Khermarinah. “Pandangan Hukum Islam Terhadap Hukuman Mati Bagi Terpidana Bali Nine Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika.” Manhaj: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat 5, no. 1 (2016).

Koeswadji, Hermien Hadiati. Perkembangan Macam-Macam Pidana Dalam Rangka Pembangunan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti, 1995.

Kusumohamidjojo, Budiono. Filsafat Kebudayaan: Proses Realisasi Manusia (Dengan Revisi). Yrama Widya, 2017.

Lammers, Joris, and Diederik A Stapel. “Power Increases Dehumanization.” Group Processes & Intergroup Relations 14, no. 1 (2011): 113–26.

Latifah, Marfuatul. “Upaya Transformasi Konsep Jarimah Qisash-Diyat Pada Hukum Positif Melalui RUU KUHP.” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 2, no. 1 (2016): 129–49.

Lestari, Pudji Indah, Abdul Rahman, and Chairul Bariah. “Tinjauan Peranan PBB Dalam Perkembangan Penerapan Dan Penghapusan Hukuman Mati Di Dunia.” Sumatra Journal of International Law 1, no. 2 (2013): 14979.

Maryandi, Yandi. “Hukuman Mati Bagi Terpidana Narkoba Menurut Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Tahkim 3, no. 2 (2020): 131–54.

MPI, Tim Litbang. “4 Gembong Narkoba Yang Dihukum Mati, Termasuk Freddy Budiman.” MNC Protal, 2022. https://nasional.okezone.com/read/2022/01/18/337/2533951/4-gembong-narkoba-yang-dihukum-mati-termasuk-freddy-budiman.

Muladi, Arief, and Barda Nawawi. Teori-Teori Dan Kebijakan Pidana. Alumni. Bandung, 1998.

Mulkan, Hasanal. “Hukuman Mati Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Islam.” Doctrinal 4, no. 1 (2019): 946–57.

Muslich, Ahmad Wardi. Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika, 2005.

Naseh, Muhammad, Ikhwanuddin Ikhwanuddin, Faizal Ramadhani, Agung Kusprabandaru, and Beny Bathara. “Karakteristik Pelaku Kejahatan Transnasional Terorganisasi Di Indonesia Dan Eropa.” Jurnal Hubungan Internasional 8, no. 1 (2019): 48–60.

Nasional, Pusat bahasa Departemen Pendidikan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.

Paré, Guy, and Spyros Kitsiou. “Methods for Literature Reviews.” In Handbook of EHealth Evaluation: An Evidence-Based Approach [Internet]. University of Victoria, 2017.

Purnomo, Agus. “Hukuman Mati Bagi Tindak Pidana Narkoba Di Indonesia: Perspektif Sosiologi Hukum.” De Jure: Jurnal Hukum Dan Syari’ah 8, no. 1 (2016): 15–23.

Ratna, W P. “Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Rehabilitasi vs Penjara.” Jakarta: Gramedia Pustaka, 2014.

RI, DPR. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).

RI, JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” 2009.

Saraswati, Bernadheta Dian. “7 Negara Berlakukan Hukuman Mati Untuk Kasus Narkoba, Indonesia Termasuk.” Harian Jogja, 2022. https://news.harianjogja.com/read/2022/05/20/500/1101613/7-negara-berlakukan-hukuman-mati-untuk-kasus-narkoba-indonesia-termasuk.

Schwartz, Shalom H, and Naomi Struch. “Values, Stereotypes, and Intergroup Antagonism.” In Stereotyping and Prejudice: Changing Conceptions, 151–67. Springer, 1989.

Siregar, Syafar Alim. “Pengedar Narkoba Dalam Hukum Islam.” Jurnal Al-Maqasid: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan 5, no. 1 (2019): 111–24.

Sitompul, Charles Johan P. “Analisis Peran Coalition Anti-Drug Coalitions Of America (Cadca) Dalam Mengatasi Masalah Penyalahgunaan Narkoba Di Indonesia.” Transformasi Global 6, no. 1 (2019): 14–29.

Snyder, Hannah. “Literature Review as a Research Methodology: An Overview and Guidelines.” Journal of Business Research 104 (2019): 333–39.

Staub, Ervin. The Roots of Evil: The Origins of Genocide and Other Group Violence. Cambridge University Press, 1989.

Sudanto, Anton. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika Di Indonesia.” ADIL: Jurnal Hukum 8, no. 1 (2017): 137–61.

Sugiono, Sugiono. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D. CV. Alfabeta, Bandung, 2008.

Syamsuddin, Aziz. Tindak Pidana Khusus. Sinar Grafika, 2019.

Syarif, M Zainul Hasani. Pendidikan Islam Dan Moralitas Sosial: Upaya Preventif-Kuratif Dekadensi Moral Dan Kehampaan Spiritual Manusia Modernis. Prenada Media, 2020.

Taqiyuddin, Muhamad. “Pidana Mati Dalam Perspektif Al-Qur’an.” Institut PTIQ Jakarta, 2021.

Utrecht, E. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Jakarta, 1958.

Wiyono, Puguh. “Hukuman Mati Dan HAM.” Kemenkumham Sulsel, 2022. https://sulsel.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/8015-hukuman-mati-dan-ham#:~:text=Mengingat hak hidup merupakan hak,hukuman mati adalah pelanggaran ham.

Yahya, H Imam. Politik Islam Dan Islam Politik (Pergolakan Hukum, Politik, Dan Islam Radikal). Penerbit Lawwana, 2022.

Zafrulloh, Harab. “Persepsi Pandangan Hukum Dan Masyarakat Dalam Pengertian Hukuman Mati Dan Penjara Seumur Hidup Dalam Penerapan Sanksi Pidana.” Jurnal Thengkyang 2, no. 1 (2019): 43.

Zaidan, M Ali. Menuju Pembaruan Hukum Pidana. Sinar Grafika, 2022.

Downloads

Published

2023-12-07