Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penyidikan Kasus Korupsi

Authors

  • Muhammad Sodikin

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.61-82

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam penyidikan kasus korupsi  perspektif fiqh murâfa’ât. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagaimana yang diatur dalam PP. No. 43 Tahun 2012 mempunyai persamaan dengan al-Muh}tasib dalam hal kewenangan dan tugas untuk mengawasi berlakunya undang-undang dan menjaga ketertiban umum. Selain itu dalam sistem pembuktian Hukum Acara Pidana Islam dan Hukum Acara Peradilan Tindak Korupsi (Tipikor) ada persamaan dalam  hal pembuktian, yaitu bukti dibebankan pada pihak penggugat. Penulis merekomendasikan kepada aparat penegak hukum, khususnya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Komisi Pemberantasan Korupsi agar lebih serius dalam menangani perkara korupsi dan menggunakan sistem pembuktian terbalik pada delik gratifikasi dari pada menggunakan metode biasa. Hal ini dimaksudkan agar anggaran negara yang dikorupsi dapat dikembalikan pada negara.

Kata Kunci: Kewenangan, penyidik, Pegawai Negeri Sipil, fiqh murâfa’ât

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles