Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kematian Petinju Akibat Kealpaan Penyelenggara

Authors

  • Umar Hadi

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.129-167

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara perspektif hukum pidana Islam. Pertanggungjawaban pidana terhadap kematian petinju akibat kealpaan penyelenggara dalam KUHP adalah termasuk kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain yang dilakukan olah manager, inspektur pertandingan, dokter ring, dan wasit yang memimpin dan berperan dalam pertandingan, yang mana meraka akan terkena dalam pasal 359 KUHP dan Bab XII tentang pemalsuan surat khususnya pada pasal 263 ayat (1) KUHP. Dalam hukum pidana Islam hal ini berkaitan dengan pembunuhan kesalahan yang disebut (qatl al-khat}a’) yang mengandung 3 unsur yaitu; pertama; perbuatan yang menyebabkan kematian, kedua; terjadinya perbuatan itu karena kesalahan, Ketiga; adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban. Berdasarkan hal tersebut, maka pelaku dikenakan sanksi denda 100 ekor unta atau setara dengan hal tersebut.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, pidana, petinju, kealpaan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles