Sanksi Kumulatif Dalam Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Resah Anika Maria

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.168-184

Abstract

Abstrak: Dasar hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi kumulatif yaitu karena pelaku penyalahgunaan narkotika melanggar ketentuan pasal 114 ayat l) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dalam perspektif hukum pidana Islam juga terdapat sanksi hukuman kumulatif, yaitu berupa ditetapkannya hukuman ta’zîr dan diperberat dengan diyat, agar dapat menimbulkan efek jera dan tidak diulangi lagi oleh pelaku jarîmah tersebut. Kepada pemegang kebijakan riil hakim) dan aparatur negara diharapkan dalam penjatuhan hukuman pidana agar lebih tegas dan bila perlu lebih berat dalam menetapkan hukuman terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika agar menibulkan efek jera dan untuk memberantas kenakalan remaja dan seluruh masyarakat sebagai upaya memperbaiki setiap masyarakat. Sehingga hukum Islam mampu menjadi rahmat bagi alam semesta dalam peradaban manusia.

Kata Kunci: Sanksi kumulatif, narkotika, hukum pidana Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles