Penggunaan Saksi Mahkota Dalam Pembuktian Tindak Pidana Perjudian Di Pengadilan Negeri Bangkalan

Authors

  • Lailatul Khoiriyah

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.185-199

Abstract

Abstrak: Tulisan ini membahas tentang tinjauan fiqh murâfa’ât terhadap penggunaan saksi mahkota dalam proses pembuktian tindak pidana perjudian No.216/Pid.B/PN.Bkl. Keberadaan saksi mahkota dalam pembuktian putusan Nomor 216/Pid.B/2012/PN.Bkl itu diperbolehkan menurut fiqh murâfa’ât karena alasan tidak ada bukti lain yang mendukung untuk memutus perkara dalam persidangan, dan saksi mahkota ini sangat diperlukan karena merupakan saksi kunci. Saksi mahkota dihukumi d}arûrât karena alasan saksi mahkota bisa dikeluarkan oleh penyidik dengan syarat tidak ada saksi lain selain saksi mahkota yang dapat membuka takbir kejahatan terdakwa, dan dilakukan di bawah sumpah. Adapun konsekuensi dari saksi mahkota itu sendiri ialah dalam bentuk ditiadakan penuntutan terhadap perkaranya atau diberikannya suatu tuntutan yang sangat ringan apabila perkaranya dilimpahkan ke pengadilan atau dimaafkan atas kesalahan yang pernah dilakukan.

Kata Kunci: Fiqh murâfa’ât, saksi mahkota, pembuktian

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles