Hukum Pinjam Pakai Barang Bukti Hasil Tindak Pidana Pencurian

Authors

  • Atik Unasikah

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.200-223

Abstract

Abstrak: Artikel ini membahas tentang prosedur dan dasar hukum pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian, serta pandangan hukum Islam terhadap pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Polsek Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya. Prosedur pinjam pakai barang bukti pencurian hasil tindak pidana pencurian di Polsek Kecamatan Wonocolo Kota Surabaya adalah membuat surat permohonan, melengkapi syarat-syarat permohonan, penyidik mempertimbangkan permohonan pemohon, dan persetujuan Kapolsek. Dasar hukum yang digunakan adalah KUHAP pasal 45 ayat 1, dan pertimbangan-pertimbangan penyidik adalah barang bukti tersebut digunakan diluar waktu persidangan, pemilik sangat membutuhkan, dan ada surat pernyataan atau perjanjian. Dalam hukum Islam, pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana pencurian di Polsek Wonocolo Kota Surabaya adalah mubâh} (boleh), karena melihat alasan pemohon yang sangat membutuhkan barang tersebut untuk kebutuhannya sehari-hari apalagi yang meminjam adalah pemilik sendiri. Walaupun keberadaan barang bukti adalah penting tetapi kebutuhan manusia lebih penting.

Kata Kunci: Pinjam pakai. barang bukti, pencurian, hukum Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles