Pertanggungjawaban Korporasi Terhadap Penerapan Prinsip Strict Liability Dalam Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup

Authors

  • Septya Sri Rezeki

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.1.224-235

Abstract

Abstraks: Dalam konsep hukum  pidana, pertanggungjawaban pidana dimaksudkan untuk menentukan apakah seseorang tersangka/terdakwa dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi atau tidak. Jika ia dipidana, bahwa tindakan yang dilakukan itu bersifat melawan hukum dan terdakwa mampu bertanggungjawab. Namun dalam UU RI No. 32 Tahun 2009 mengatur tentang pertanggungjawaban korporasi terhadap prinsip strict liability. Prinsip strict liability merupakan pertanggungjawaban tanpa atas dasar kesalahan, cukup fakta yang berbicara. Dengan kata lain, korporasi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ketika kerugian itu ada, walaupun kasus tesebut belum diperkarakan di pengadilan. Sejalan dengan UU RI No 32Tahun 2009, hukum pidana Islam juga mengakui pertanggungjawaban korporasi yang diwakilkan oleh pengurusnya. Asas tersalah dalam Islam menjelaskan bahwa walaupun secara pidana pelaku pidana tidak dibebani pertanggungjawaban, namun beban ganti kerugian tetap ditanggung pelaku.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, korporasi, strict liability, hukum pidana Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-06-01

Issue

Section

Articles