Hukuman Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Authors

  • Ahmad Syarif Abdillah

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.252-269

Abstract

Abstract: This paper provides an overview of Islamic criminal law against the decision of the District Court of Sidoarjo No: 832/Pid.B/2012/PN.Sda on crime of theft with violence. The research found that the consideration of judge which sentenced by the District Court of Sidoarjo to the defendant has been based on of the elements contained in the Criminal Code in the Republic of Indonesia. The perpetrator of crime of theft with violence was sentenced for 2 (two) years. The decition of the District Court of Sidoarjo No: 832/Pid.B/2012/PN.Sda is on crime of theft with violence. According to Islamic criminal law it can be categorized as jarîmah hirâbah, so defendant is convicted with legal punishment (ta’zîr) and submitted to ulil amri (judge). Kinds of legal penalty can be a death sentence, imprisonment, exclusion, crucifixion, flagellation, and threat. In Indonesia, theft with violence is banned because it disturbs and causes fear of the public.

Keywords: Penalty, criminal act, theft, violence.

 

Abstrak: Tulisan ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam terhadap putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No: 832/PID.B/2012/PN.Sda tentang kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Hukuman yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo kepada terdakwa berdasarkan pertimbangan unsur-unsur yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Republik Indonesia. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dijatuhi hukuman yang dijatuhkan pada diri para terdakwa adalah hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo No:832/PID.B/2012/PN.Sda tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Menurut hukum pidana Islam dapat dikategorikan dalam jarîmah hirâbah, sehingga terdakwa dihukum ta’zîr, di mana hukuman tersebut diserahkan kepada ulil amri (hakim). Macam hukuman ta’zir dapat berupa hukuman mati, penjara, pengucilan, penyalipan, dera, dan ancaman. Pencurian dengan kekerasan tidak diperbolehkan di Indonesia karena meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketakutan serta ketidakyamanan.

Kata Kunci: Hukuman, tindak pidana, pencurian, kekerasan.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-12-01