Gugurnya Had Jarîmah Pencurian Sebab Taubat Perspektif Jamal Al-Banna

Authors

  • Ali Mutowif Mutowif

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.270-277

Abstract

Abstract: This paper provides legal sanction on perperator of crime (jarîmah) as a deviational behavior of human. The heavy or light punishment of crime is divided into three, namely: 1) criminal wounding (jarîmah hudûd);  2) criminal killing (jarîmah qisâs and diyat); and 3) criminal offence (jarîmah ta’zîr). Jamal al-Banna said that there is a dialectical relationship between individual liberty and public benefit that is controlled by criminal law. This dialectical relationship is similar to the dialectical relationship between faith (aqidah) and the law in Islam. This proves that wisdom of the application of the criminal act in Islam is to control the handling crime to its root. The criminal penalty as described above can be said to be the best, not only to maintain the authenticity or justice but also to protect the public. The term of repentance is certainly relevant to those who make mistake only once because of forgotten or do not know.

Keywords: Criminal act, Jamal al-Banna, repentance.

 

Abstrak: Jarîmah merupakan perilaku manusia yang menyimpang dari larangan norma hukum  dan ketika melakukannya diberi sanksi. Adapun Presfektif  berat ringannya dalam hukuman, jarîmah di bagi menjadi tiga, yaitu: (1) Jarîmah hudûd (2) Jarîmah qisâs dan diat (3) Jarîmah ta’zîr. Jamal al-Banna mengatakan bahwasanya ada hubungan dialektis antara kebebasan individual dan kemaslahatan publik itu dikendalikan oleh hukum pidana. Hubungan dialektis ini hampir sama dengan hubungan dialektis antara aqidah dan syariat yang ada dalam Islam, ini membuktikan bahwa pidana dalam Islam mempunyai hikmah yaitu Islam mengendalikan penanganan kriminal ini sampai pada akar-akarnya. Hukuman pidana yang telah dipaparkan di atas bisa dikatakan terbaik, bukan hanya untuk menjaga otentisitas, atau keadilan untuk melindungi masyarakat. Istilah taubat tentunya relevan untuk mereka yang melakukan kesalahan hanya sekali, mungkin karena lupa atau tidak tahu, bukan berkali-kali. Oleh karenanya Allah mengatakan: â€Sesungguhnya taubat kepada Allah hanya untuk mereka yang melakukan keburukan, karena tidak mengetahui kemudian tidak lama dia langsung bertaubat.â€

Kata Kunci: Jarîmah, Jamal al-Banna, taubat.


Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-12-01