Error Facti Pada Pembuktian Illegal Fishing Ditinjau Dari Hukum Islam

Authors

  • Fifin Inbatun Hasanah

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.278-312

Abstract

Abstract: This article highlights the meanings of evidence used to describe the right in front of court in the form of either testimony, witness, or variety of indications that can be used as a guideline by judge to restore the right to its owner. In line with the decision No. 84 PK/Pid/2005 that legal consideration of judex facty of the Court of Gresik, the High Court and the Supreme Court of Surabaya did not consider the result of evidence revealed at the first hearing in the Court of Gresik. A public prosecutor also could not prove who is the real shipowner based on the vessel proofs. This ruling is not appropriate because in term of proof at trial, a public prosecutor should be able to bring witnesses of the shipowner used by the defendant. This is, of course, to determine whether or not anyone who asked or ordered the defendant to do something illegal fishing by transferring, loading, and purchasing the illegal fishing. This is not in accordance with al-Qur’an chapter al-Baqarah verse 282, and al-Talâq verse 2.

Keywords: Islamic law, verdict, evidence, illegal fishing.

 

Abstrak: Pembuktian merupakan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk menjelaskan yang hak (benar) di depan majelis hakim, baik berupa keterangan, saksi, dan berbagai indikasi yang dapat dijadikan pedoman oleh majelis hakim untuk mengembalikan hak kepada pemiliknya. Dalam kasus putusan Nomor: 84 PK/Pid/2005, bahwa pertimbangan hukum judex facty Pengadilan Negeri Gresik, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung sama sekali tidak mempertimbangkan hasil pembuktian yang terungkap di persidangan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Gresik), termasuk Jaksa Penuntut Umum sama sekali tidak dapat/tidak sanggup membuktikan siapa pemilik kapal yang sesungguhnya sesuai surat-surat bukti. Putusan ini kurang tepat, karena dalam hal pembuktian di Persidangan, seorang Jaksa Penuntut Umum seharusnya dapat menghadirkan saksi pemilik kapal yang dipakai oleh terdakwa, untuk mengetahui benar tidaknya siapa yang menyuruh dan atau memerintahkan terdakwa untuk melakukan perbuatan illegal fishing dengan mentransfer, pemuatan, dan pembelian ikan yang tidak sah. Hal ini tidak sesuai dengan al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 282, dan surat al-Thalaq ayat 2.

Kata Kunci: Hukum Islam, putusan, pembuktian, illegal fishing

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-12-01