Overmacht Dalam Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Perspektif Fiqh JinÂyah

Authors

  • Muhammad Riza Fahmi

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.327-335

Abstract

Abstract: The Judge’s ruling in the legal decition of the Lamongan District Court No. 164/Pid.B/2013/PN.LMG on the crime of persecution that causes the death of the victim is regarded true since it has been fulfilled all elements as required by Article 351 Paragraph (3) of Criminal Code as indicted by the public prosecutor. In deciding this case, the judge also considered the testimony of witnesses, the information from the defendant, the facts revealed at the hearing as well as the things that burdensome and relieve the defendant. Therefore, the defendant shall be sentenced for 5 months in prison and does not have to go through due to the imposed conditional sentence. In Islamic criminal law, the case is equated with a semi-deliberate murder and sanctioned by diyât and kafârat in the form of ta’zîr. In this case, the defendant can not be punished because of his self-defense. So that the defendant is free from a criminal liability in Islam.

Keywords: Persecution, victim died, Islamic law.

 

Abstrak: Putusan hukum hakim Nomor: 164/Pid.B/2013/PN.LMG tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia berdasarkan telah terpenuhinya semua unsur-unsur dari pasal 351 ayat (3) KUHP seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Dalam memutuskan perkara ini hakim juga mempertimbangkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Oleh karena itu, terdakwa dipidana dengan 5 bulan penjara dan tidak perlu menjalaninya dikarenakan dikenakan hukuman bersyarat. Dalam fiqh jinâyah, perkara ini disamakan dengan pembunuhan semi sengaja. Untuk sanksinya yaitu membayar diyat dan kafârat, sedangkan untuk hukuman penggantinya berupa hukuman ta’zîr. Dalam kasus ini, para terdakwa meskipun telah melakukan perbuatan tersebut, namun tidak bisa dikenakan hukuman tersebut, karena adanya unsur pembelaan diri, sehingga terbebas dari pertanggungjawaban pidana dalam Islam.

Kata Kunci: Penganiayaan,  meninggal dunia, Hukum Islam.

 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-12-01