Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Di Sektor Informal

Authors

  • M. Imam Tarmudzi

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2015.1.2.383-398

Abstract

Abstract: This paper explains that Islamic criminal law had already set and explained the legal protection for child. Even, Islam itself protects child from anything that may harm him. The protections include: the childcare, supervision, protection and education. While in Law No. 23 Year 2002 on protection of child explains mechanism of a labor child protection which includes juridical protection, non judicial protection, and protection from slavery and exploitation of child. These laws equally prohibit child to work if it is not in accordance with the existing law. The difference is that law distinguishes between crime and violation based on the heavy and light of the punishment, while Islamic criminal law does not distinguish both. They  all are called jarîmah (crime) by their nature of the crime.

Keywords: Legal protection, child labor, informal sector, Islamic criminal law.

 

Abstrak: Tulisan ini menjelaskan bahwa hukum pidana Islam sudah mengatur dan menjelaskan tentang perlindungan hukum bagi anak.I Islam  mengatur tentang perlindungan terhadap anak dari sesuatu yang dapat membahayakan dirinya, yang meliputi; pengasuhan, pengawasan, perlindungan dan pendidikan. Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjelaskan tentang mekanisme perlindungan terhadap anak yang menjadi pekerja anak yang meliputi; perlindungan dalam bidang yuridis dan non yuridis, selain itu pula ada perlindungan dari perbudakan dan eksploitasi anak. Kedua hukum tersebut, hukum Islam dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sama-sama melarang anak bekerja jika tidak sesuai dengan syarat-syarat hukum yang berlaku, adapun perbedaannya adalah dalam Undang-undang membedakan antara kejahatan atau pelanggaran mengingat berat ringannya hukuman, sedangkan hukum pidana Islam tidak membedakannya, semuanya disebut jarîmah mengingat sifat pidananya.

Kata Kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, sektor informal.

 

 


Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2015-12-01