Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Isyadul Ibad

DOI:

https://doi.org/10.15642/aj.2016.2.1.48-76

Abstract

Abstract: This article discusses the analysis of mashlahah mursalah against remission to the perpetrator of the crime of murder. Remission is forgiveness for someone whom convicted criminal penalty in the form of reduced sentence. One of which is a criminal murder. With this remission, the verdict is inkrach (legally binding) and it will be changed. Consequently, the prisoner of  the criminal murder will not be serving a sentence in full, while the criminal child is eligible for receiving remission as stated in Presidential Decree No. 174 of 1999. In ushûl fiqh perspective, this remission is ruled in mashlahah mursalah. In jarîmah qishâsh and diyat forgiveness are handed over to the heir of the victim. While in remission, according to Presidential Decree No. 174 of 1999, the victim has no authority to sentence the prisoner or criminal child because it has been ruled by judicial institution in Indonesia. On the other hands, inkrach can change in line with reduced sentences.

Keywords: Remission, crime of murder, Islamic law.

                        

Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis mashlahah mursalah terhadap pemberian remisi kepada pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Remisi diberikan kepada narapidana atau anak pidana yang melakukan tindak pidana, yang salah satunya adalah pelaku tindak pidana pembunuhan berencana. Dengan adanya remisi ini, maka putusan hakim yang bersifat inkrach (berkekuatan hukum tetap) akan menjadi berubah, karena pada akhirnya terpidana atau pelaku tindak pidana pembunuhan berencana ini tidak akan menjalani hukuman secara penuh, selagi anak pidana atau narapidana memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi yang tercantum dalam Keppres RI No 174 Tahun 1999. Dalam perspektif ushûl al-fiqh, remisi ini masuk dalam kaidah mashlahah mursalah. Dalam pengampunan jarîmah qishâsh dan diyat diserahkan kepada pihak ahli waris korban, sedangkan dalam remisi ini menurut Keppres RI No. 174 thn 1999 dari pihak korban tidak mempunyai kekuasaan untuk menjatuhkan hukuman kepada narapidana atau anak pidana, karena sudah ada lembaga peradilan di Indonesia, selain itu putusan hakim yang bersifat inkrach dapat berubah dengan pengurangan masa hukuman.

Kata Kunci: Remisi, tindak pidana pembunuhan berencana, hukum Islam

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2016-12-19

Issue

Section

Articles