Analisis Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0026/PDT.G/2020/PA.KDR Tentang Cerai Gugat

Authors

  • Siti Lailatul Rif'ah al Fariza UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Kafi Muhammad Fahruddin UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Mohammad Farid UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nur Laili Kasanah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Nur Aini UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Siti Khotimatun Khasanah UIN Sunan Ampel Surabaya
  • Sanuri . UIN Sunan Ampel Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.15642/mal.v2i3.55

Keywords:

Perceraian, pengadilan agama, hukum.

Abstract

Abstract: This study aims to analyze the Decision of the Religious Court of the City of Kediri Number 0026/Pdt.G/2020/PA.Kdr regarding litigation. This research is juridical-normative research based on the results of data analysis of literature studies to obtain primary and secondary data. The data are collected into one; then, the data is analyzed using inductive analysis. In this case, the consideration of the judges of the Religious Court of Kediri City referred to Article 22 of Government Regulation Number 9 of 1975 and Article 116 letter (f) Compilation of Islamic Law as well as evidence and witnesses from the plaintiffs that were proven to be true. In Islamic law, it has been explained that "leaving damage is more important than taking benefit." Thus, the Panel of Judges in deciding this case has been by applicable law.

Keywords: Divorce, religious court, law.

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Nomor 0026/Pdt.G/2020/PA.Kdr tentang cerai gugat. jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif yang didasarkan pada hasil analisis data studi kepustakaan guna untuk memperoleh data primer maupun data sekunder. Data dihimpun dan dikumpulkan menjadi satu, kemudian data dianalisis dengan menggunakan analisis induktif. Berdasarkan penjelasan teori mengenai perceraian, deskripsi singkat putusan, dan pertimbangan majelis hakim pengadilan dapat diketahui bahwa dalam memustuskan perkara ini Majelis Hakim Pengadilan Agama Kediri merujuk dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam serta bukti dan saksi dari penggugat yang terbukti kebenarannya. Dalam hukum Islampun telah dijelaskan “meninggalkan kerusakan lebih utama daripada mengambil kemashlahatan”. Dengan demikian Majelis Hakim dalam memutuskan perkara ini telah sesuai menurut hukum yang berlaku.

Kata Kunci: Perceraian, pengadilan agama, hukum.

Downloads

Published

2021-06-06

How to Cite

Fariza, S. L. R. al, Fahruddin, K. M., Farid, M., Kasanah, N. L., Aini, N., Khasanah, S. K., & ., S. (2021). Analisis Putusan Pengadilan Agama Kediri Nomor 0026/PDT.G/2020/PA.KDR Tentang Cerai Gugat. Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah Dan Hukum, 2(3), 247–269. https://doi.org/10.15642/mal.v2i3.55

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.